Wednesday, October 3, 2012
Terusir Pelan Pelan
Banyak masyarakat kuta mengeluh dan galau karena pajak bumi dan bangunan naik bahkan naiknya 1000%..up memang dahsyat kenaikannya. Pemerintah sih mengatakan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan persentasenya telah diturunkan, tapi dilapangan kenapa masyarakat mesti membayarnya naik?
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang jelas sih bukan PBB dalam artian Pelatihan Baris Berbaris yang mesti hadap kanan atau hadap kiri. Tapi lama lama ini bisa menjadi Pelatihan Baris Berbaris juga yaitu Adep kanan Adep Kiri. ( Adep bhs Balinya Jual), jual yang disebelah kanan dan jual yang disebelah kiri.
Setelah ditelusuri katanya sih bahwa bahwa persentase Pajak ditentukan menurut Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), dan sudah tentu pastinya masyarakat secara tidak langsung disuruh menjual tanahnya. Karena pajaknya sudah dihitung duluan dan dianggap masyarakat menjual tanah.
Gimana tidak menjual, perhitungannya sederhana, jika masyarakat mempunyai rumah warisan dari orang tua 1 are yang ditempati turun termurun dan bekerja sebagai buruh. Tiba-tiba harga tanah disekelilingnya sudah 1 Milyar per are, jadi kalau persentasenya 1% saja sudah harus membayar pajak 10 juta pertahun baru untuk tanahnya saja belum bangunannya sedangkan penghasilannnya tentu saja tidak cukup untuk membayar. Dan kebanyakkan NJOP biasanya diatas dari 1%.
Kalau punya tanah banyak sih enak, pasti menutupi karena tanah yang lainnya selain yang ditempati bisa dikontrakkan dengan harga mahal, kalau bisa berbisnis sedikit kerjasama dengan investor.
Kebanyakkan sekarang yang terjadi mempunyai tanah sedikit warisan dari orang tua, jadi berat untuk bayar pajak. Jadi jalan pintas yang umum dilakukan jual dikota beli dipinggiran kota agar dapat tanah yang lebih luas dan pajaknya ringan. Dan seakan akan ada peringatan yang tak tertulis Orang Miskin dilarang tinggal di Kota.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment