Saturday, October 6, 2012

Peraturan Tata Tertib Rumah Kos Kosan

Beberapa orang yang mulai berbisnis rumah kos, kadang-kadang dibingungkan dalam membuat peraturan yang cocok untuk mengatur penghuni kos. Disini saya coba berikan contoh peraturan untuk rumah kos dan kebetulan rumah kosnya untuk bujangan. Bagi yang rumah kosnya bukan bujangan/berkeluarga bisa diedit untuk ditambahkan ataupun dikurangi sehingga rumah kos menjadi tertib dan nyaman.

TATA TERTIB RUMAH KOST

     Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 1 lembar / orang kepada Bapak Kos.
     Membuat K I P E M pada Kantor Kepala Lingkungan Br. Pesalakan Tuban atau Br. Tuban Griya bagi yang tidak ber-KTP Kabupaten Badung – Bali.
     Jumlah anggota maksimal dalam tiap kamar adalah 2 orang
     Mampu menjaga keharmonisan hubungan antar penghuni kost. Tidak diperkenankan saling mengganggu sesama penghuni kamar, seperti menyalakan radio/tape/pesawat TV terlalu keras, membuat kebisingan /kegaduhan.
     Mampu menjaga keutuhan kamar kost (tidak diperkenankan membuat perubahan kamar tanpa seijin pengelola termasuk  mencoret-coret tembok), serta ikut menjaga keamanan, kebersihan dan kenyamanan rumah kost.
     Tidak menyimpan senjata api /bahan peledak dan tidak menyimpan/mengkonsumsi narkoba & minuman keras.
     Dilarang melakukan perbuatan yg melanggar hukum (perjudian, dsb) dan norma-norma kesusilaan.
     Dilarang membuang sisa pembalut wanita dan sisa makanan kedalam toilet agar tidak buntu.
   Dilarang membawa atau memelihara hewan seperti anjing, kucing, ayam, hamster, ular dsbnya.  serta membakar ikan yang asap dan baunya dapat mengganggu penghuni lainnya dilingkungan rumah kost.
     Menerima tamu pada malam hari maksimal sampai jam 22.30 Wita (untuk menjaga ketenangan rumah kost). Tamu penghuni kost yang menginap lebih dari satu malam harap segera melaporkannya ke pemilik kost.
 Pembayaran uang sewa kost harus dilakukan tepat waktu . Keterlambatan pembayaran uang kost tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tidak mematuhi tata tertib diartikan bahwa penghuni kost telah memutuskan untuk keluar/pindah kost.

Pemilik Rumah Kost
I Wayan Subagiartha, SE

3 comments: